DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan RUU KUHP

DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan RUU KUHPTeuku Taufiqulhadi. ©dpr.go.id
 DPR telah menyetujui bersama pemerintah untuk mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan pemerintah telah selesai.
"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujar anggota DPR Komisi III Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9).
Menurut anggota fraksi Nasdem itu, Panja telah menyelesaikan tugasnya kemarin malam. DPR dan pemerintah melakukan pembahasan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 September termasuk pasal tumpang tindih atau multitafsir
"Dengan tuntas tugas Panja ini semalam yang dipimpin oleh Wakil ketua komisi III, Mulfachri Haharap, maka pasal- pasal multitafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi," kata Taufiqulhadi.
Setelah disepakati, hasil Panja akan dibawa ke sidang paripurna pada 25 September.
"Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Taufiqulhadi. [bal]
Share:

Recent Posts