
Panitia Kerja DPR dan pemerintah telah menyelesaikan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). DPR dan pemerintah menyepakati dalam perumusan yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta.
Anggota DPR Komisi III Arsul Sani membantah DPR dan pemerintah melakukan pembahasan secara tertutup. Dia berdalih, pertemuan dengan pemerintah kemarin adalah untuk merumuskan. Bukan perdebatan beberapa pasal.
"Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Dalam perumusan kemarin, kata Arsul yang dibahas adalah lamanya hukuman sampai cakupan pasal. Misalnya dalam perdebatan di pasal perzinaan kemarin disepakati sebagai delik aduan oleh keluarga.
"Masa mau tau juga perumusan titik komanya dan segala macam apakah pakai kata 'terhadap' atau 'atas', gitu kan enggak usah," sebut Sekjen PPP itu.
Menurut Arsul, perdebatan sudah selesai. Misalnya, terkait pasal penghinaan presiden sudah sepakat antara pemerintah dan DPR bahwa itu harus ada. Kata dia hal itu sudah dibahas sejak lama.
"Yang kedua, ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya," ujar Arsul menjelaskan rapat perumusan dilakukan di luar Gedung DPR. [bal]